Realisasi PBB-P2 Sukoharjo Capai Rp 44 Miliar, 99 Desa/Kelurahan Raih Status Lunas
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi kepada 99 kepala desa/lurah dan 12 camat atas kinerja optimal dalam pengelolaan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani dalam acara Tax Gathering Gebyar Undian Hadiah PBB-P2 Tahun 2025 di Graha Satya Praja Kabupaten Sukoharjo, Selasa (23/12/2025).
Meskipun jumlah desa dan kelurahan yang mencapai status lunas mengalami penurunan dari 116 menjadi 99 desa/kelurahan, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga September tetap mampu dipertahankan sebesar Rp 44 miliar.
“Hal ini menunjukkan kesungguhan dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah dinamika dan tantangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Capaian membanggakan ditorehkan empat kecamatan yang secara konsisten mencapai pelunasan 100 persen, yakni Kecamatan Tawangsari, Bulu, Weru, dan Polokarto.
Bupati menilai, capaian ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, serta sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Lanjut Bupati berharap, melalui kegiatan ini, semangat dan kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan enam poin penting terkait optimalisasi PBB-P2 ke depan.
Pertama, kegiatan Jemput Bola (JEMPOL) dalam pembayaran PBB-P2 harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan secara berkala guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam mengintensifkan penagihan piutang pajak daerah, khususnya tunggakan PBB-P2, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah harus berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Kelima, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) melakukan monitoring terhadap petugas penyampai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, sehingga SPPT benar-benar diterima wajib pajak.
Keenam, seiring menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, PAD menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. Karena itu, BPKPAD diharapkan terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak daerah.
Bupati menekankan pentingnya optimalisasi PAD mengingat dana transfer dari pemerintah pusat terus menurun.
“PAD menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, BPKPAD diharapkan terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak daerah yang masih dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Bupati berharap dukungan dan kerja sama semua pihak dapat terus berlanjut dalam mensukseskan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Sukoharjo demi memajukan daerah dan memakmurkan masyarakat.
Acara Tax Gathering ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan dari KPP Pratama Sukoharjo, Kantor ATR/BPN, Bank Jateng Cabang Sukoharjo, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sukoharjo.
Sumber : https://bpkpad.sukoharjokab.go.id/



